Keamanan jiwa dan harta merupakan salah satu pilar utama dalam Maqashid Syariah. Namun, maraknya fenomena kriminalitas jalanan atau begal seringkali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. E-book ini hadir untuk membedah secara tuntas persoalan tersebut dari sudut pandang Fiqih Jinayah.
Karya ilmiah ini secara mendalam menguraikan batasan fundamental antara Jarimah Hirobah (begal/perampokan) dengan Sariqah (pencurian biasa). Penulis menjelaskan bahwa perbedaan utamanya terletak pada unsur kekerasan, terang-terangan, dan lokasi kejadian; di mana begal dilakukan dengan kekuatan bersenjata yang meneror publik, berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Lebih jauh lagi, e-book ini mengupas tuntas skema hukuman dalam Islam yang dikenal sebagai Hadd al-Hirobah berdasarkan penafsiran Surat Al-Ma’idah ayat 33. Mulai dari sanksi hukuman mati, penyaliban, pemotongan tangan dan kaki secara silang, hingga pengasingan (nafy), yang kesemuanya diterapkan secara proporsional sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Karya ini menjadi referensi penting bagi pembaca yang ingin memahami ketegasan hukum Islam dalam melindungi ketertiban umum dan memberikan efek jera terhadap pelaku teror kemanusiaan.