“Jihad Iqtishadi: Tinjauan Fiqih terhadap Hukum Boikot Produk Afiliasi Zionis dan Dampaknya bagi Perjuangan Kemanusiaan”

M Fais Faqihuddin

Rated 5 out of 5
Di tengah krisis kemanusiaan yang melanda Palestina, gerakan boikot terhadap produk-produk yang berafiliasi dengan Israel dan sekutunya menjadi instrumen perlawanan sipil yang masif secara global. Namun, bagaimanakah Islam memandang tindakan ini? E-book karya M. Fais Faqihuddin ini hadir untuk memberikan jawaban komprehensif dari sudut pandang Fikih Siyasah (politik Islam) dan Fikih Muamalah. Penulis membedah landasan hukum boikot ekonomi (al-muqatha’ah al-iqtishadiyah) sebagai bentuk Jihad Iqtishadi atau jihad ekonomi. Karya ini menguraikan apakah boikot tersebut bersifat wajib, sunnah, atau mubah, dengan merujuk pada prinsip-prinsip perlindungan jiwa (Hifzun Nafs) dan solidaritas sesama muslim (Ukhuwah Islamiyah). Penulis juga memberikan batasan yang jelas mengenai mana produk yang benar-benar masuk dalam kategori sasaran boikot serta bagaimana sikap seorang muslim dalam menghadapi perbedaan pendapat terkait hal ini. Dengan analisis yang tajam, e-book ini mengajak pembaca untuk memahami bahwa setiap pilihan konsumsi kita memiliki konsekuensi moral dan politik. Karya ilmiah ini merupakan panduan penting bagi santri dan masyarakat luas untuk menempatkan boikot bukan hanya sebagai aksi emosional, melainkan sebagai langkah strategis yang terukur demi mendukung keadilan dan kemerdekaan bangsa yang tertindas.

Informasi

Ulasan Buku

“Jihad Iqtishadi: Tinjauan Fiqih terhadap Hukum Boikot Produk Afiliasi Zionis dan Dampaknya bagi Perjuangan Kemanusiaan”

M Fais Faqihuddin

Rated 5 out of 5

Sinopsis

Di tengah krisis kemanusiaan yang melanda Palestina, gerakan boikot terhadap produk-produk yang berafiliasi dengan Israel dan sekutunya menjadi instrumen perlawanan sipil yang masif secara global. Namun, bagaimanakah Islam memandang tindakan ini? E-book karya M. Fais Faqihuddin ini hadir untuk memberikan jawaban komprehensif dari sudut pandang Fikih Siyasah (politik Islam) dan Fikih Muamalah. Penulis membedah landasan hukum boikot ekonomi (al-muqatha’ah al-iqtishadiyah) sebagai bentuk Jihad Iqtishadi atau jihad ekonomi. Karya ini menguraikan apakah boikot tersebut bersifat wajib, sunnah, atau mubah, dengan merujuk pada prinsip-prinsip perlindungan jiwa (Hifzun Nafs) dan solidaritas sesama muslim (Ukhuwah Islamiyah). Penulis juga memberikan batasan yang jelas mengenai mana produk yang benar-benar masuk dalam kategori sasaran boikot serta bagaimana sikap seorang muslim dalam menghadapi perbedaan pendapat terkait hal ini. Dengan analisis yang tajam, e-book ini mengajak pembaca untuk memahami bahwa setiap pilihan konsumsi kita memiliki konsekuensi moral dan politik. Karya ilmiah ini merupakan panduan penting bagi santri dan masyarakat luas untuk menempatkan boikot bukan hanya sebagai aksi emosional, melainkan sebagai langkah strategis yang terukur demi mendukung keadilan dan kemerdekaan bangsa yang tertindas.

Informasi

Ulasan Buku